Rakernas 2005
Rakernas 2005

Berikut ini adalah hasil Rakernas PORDIRGA Aeromodelling FASI tahun 2005, diselenggarakan di Jakarta, Juli 2005, dihadiri oleh perwakilan dari 19 propinsi.

Note: Nama-nama mata lomba telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.

BERITA ACARA

HASIL RAKERNAS AEROMODELLING 2005

 TANGGAL 14 & 15 JULI 2005 DI JAKARTA

Bahwa pada :

Hari             : Rabu dan Kamis
Tanggal        : 14 dan 15 Juli 2005
Tempat        : Ruang Serba Guna Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta
Peserta        : Perwakilan dari 19 FASI Provinsi, Wasit dan Nara Sumber.

Telah dilaksanakan Rapat Kerja Nasional Aeromodelling 2005 dengan hasil-hasil sebagai berikut :

 

I.  BIDANG PRESTASI :


Dalam Rakernas 2005 Aeromodelling dibicarakan tentang bidang prestasi dengan kesepakatan-kesepakatan sebagai berikut :

A. Kesepakatan Pertama :

1) Tentang Nomor Lomba PON-XVII/2008 Kaltim :


1.  Terbang Bebas Lempar.
2.  Terbang Bebas Tarik A1.
3.  Terbang Bebas Tarik A2.
4.  Kecepatan Kendali Tali.
5.  Aerobatik Kendali Tali.
6.  Balap Beregu Kendali Tali.
7.  Tempur Udara Kendali Tali.
8.  Aerobatik Kendali Radio.
9.  Helikopter Kendali Radio.
10.Terbang Layang Kendali Radio.
11. Terbang Bebas Lempar (Putri)
12. Terbang Bebas Tarik A1 (Putri)
13. Terbang Bebas Tarik A2 (Putri)



2)   Nomor Putri melihat perkembangan dari hasil Kejurnas yang dipantau dalam 2 kali Kejurnas (2005 & 2006) masing-masing minimal 6 daerah.


B.  Kesepakatan Kedua

Tentang Kuota atlit dalam PON :

1)  Target kuota PON  XVII/2008 Kaltim adalah 44 putra + 12 putri = 56 atlit.
(Masing-masing daerah untuk tiap nomor lomba dalam Kejurnas dapat mengirimkan 3 atlit, 2 atlit untuk Kualifikasi dan pelaksanaan PON).

2) Alternatif jika kurang dari 56 :

1. Kuota putra dan putri tidak dialokasikan secara terpisah. Tergantung kebijakan masing-masing tim.
2. Kategori Putri ditiadakan.
3. Kuota putra dikurangi (kurang dari 44).

Keputusan akan diambil pada Kejurnas sebelum Pra PON XVII/2008 Kaltim yang akan diselenggarakan pada tahun 2007.


Beberapa nomor baru yang perlu dievaluasi melalui Kejurnas :

  • F2A Control Line Speed.
  • F2C Control Line Team Race.
  • F3B Radio Control Glider.

C.  Kesepakatan tentang perwasitan :

1. Kinerja wasit cukup baik, tapi perlu jam terbang lebih banyak.
2. Wasit-wasit dibina oleh atlit-atlit daerahnya untuk menambah jam terbang.
3. Daerah  bisa mengusulkan wasit-wasit baru dari daerahnya.
4. Perlu penambahan wasit-wasit baru agar lebih terspesialisasi.
5. Perlu jumlah wasit yang cukup dengan penjadwalan yang baik agar wasit cukup istirahat.
6. Kegiatan lomba atau pelatihan wasit perlu diperbanyak agar wasit tetap up-to-date dan jam terbang bertambah.

D. Kesepakatan tentang Peraturan Pertandingan :

Terbang Bebas Lempar :
-   Perubahan Areal penerbangan.

Terbang Bebas Tarik A1 dan A2 :
-   Ada perubahan layout lapangan.

Kecepatan Kendali Tali dan Balap Beregu Kendali Tali :
-   Tidak ada perubahan.
-   Kejelian Wasit perlu diperhatikan.



Aerobatik Kendali Tali :

-   Mengacu 100% FAI.

Tempur Udara Kendali Tali :

 

-  Mesin model cadangan tidak boleh dinyalakan jika model utama masih mengudara (cross-check ke peraturan FAI untuk F2D).

 

Aerobatik Kendali Radio :

-  Mengacu 100% FAI.
-  P-03 s/d 2005.
-  P-07 mulai 2006.

Helikopter Kendali Radio :

-  Mengacu 100% FAI.
-  Tahun 2005 masih pakai peraturan lama.
-  Tahun 2006 akan diinformasikan kemudian.

Terbang Layang Kendali Radio :

-   tidak ada perubahan.

Catatan tambahan :

Harus ada Safety Officer.

Untuk F2C & F2D perlu dipertimbangkan adanya Perekam Video.

 

D. Masukan tentang Peraturan Kualifikasi :

1. Bagi atlit yang sudah mendapat tiket, untuk kualifikasi F2C dan F2D tidak digabung dengan yang masih mencari tiket.
2. Kalau kuota atlit  lebih dari 56, kelebihan kuota diperuntukkan bagi daerah-daerah peserta kualifikasi yang belum lolos kualifikasi, satu daerah satu tiket.   Diusahakan  agar kuota bisa  mencapai  setidaknya  60 atlit.
3. Nomor-nomor lomba untuk tujuan horisontal / pemerataan tetap dipertahankan.
4. Peraturan tentang kualifikasi untuk pilihan nomor F1H dan F3J perlu ditinjau lagi.
5. Maknik/penolong harus dari daerah yang sama.


E. Permasalahan :

1. Selama ini Mekanik tidak termasuk dalam kuota sehingga tidak ditanggung biayanya oleh PB-PON.
2. Belum ditetapkannya kriteria pemilihan Dewan Hakim.


II. BIDANG ORGANISASI :


Bidang Organisasi membahas antara lain :

A. Honor  Wasit untuk lomba selain PON :

1.  Dihitung per hari sejak masa persiapan yang ditetapkan Pordirga  s/d H+1.
2.  Minimum Rp. 100.000,00 per hari per orang.
3.  Makan , penginapan, transport lokal.
4.  Tiket Pulang-Pergi.
5.  Atribut (topi/kaos).

Wasit hanya menangani perwasitan. Untuk pembuatan lapangan dan administrasi ditangani panitia lokal, wasit hanya melakukan supervisi.


B.  Penyelenggaraan Kejurnas Aeromodelling :

1.  Kejurnas diselenggarakan dengan 100% biaya tuan rumah.
2.  Kejurnas 2005 :
a.  Tuan rumah : Jawa Barat.
b.  Lokasi : Lanud Sulaiman, Bandung.
c.  Waktu : November 2005.
d.  Nomor Lomba :

1) Terbang Bebas Tarik (Pa/Pi).
2) Terbang Bebas Lempar A2 (Pa/Pi).
3)  Balap Beregu Kendali Tali.
4)  Tempur Udara Kendali Tali.
5)  Aerobatik Kendali Radio.
6)  Helikopter Kendali Radio.
7)  Terbang Layang Kendali Radio.

4.  Kejurnas 2006 :

a. Tuan rumah : Kepulauan Riau.
b. Alternatif lokasi : Tanjung Pinang, Karimun, Lingga.
c. Waktu : Juli 2006.
d. Contact Person : Hamzah SE MM. /  Dinas Perhubungan dan Pariwisata, KaSie Perhubungan Darat dan Laut.
e. Kepulauan Riau harus segera membentuk dan mengajukan pengukuhan FASI Provinsi ke PB-FASI.



C. Program Penggalangan Dana Abadi  Pordirga Aeromodelling :

1.  Target untuk Dana Abadi sebesar Rp. 200 juta.
2.  Sumbangan yang diharapkan didapat dari para aeromodeller yang Ingin perbartisipasi.  Untuk ini akan dibuatkan surat kepada para aeromodeller seluruh Indonesia untuk dapat berpartisipasi.
3.  Laporan Keuangan Dana Abadi dilaporkan pertanggung jawabannya dalam Rakernas.
4.  Penggunaan uang dari bunga Dana Abadi hanya terbatas sesuai dengan ketentuan yang akan dibuat oleh Pordirga.

D.  Iuran Daerah :

1.  Tahunan, dibayarkan pada  waktu pelaksanaan Kejurnas.
2.  Nilai : Rp. 1 juta per tahun untuk setiap daerah. Untuk daerah peraih medali PON ditambah  Rp. 1 juta per tahun.
3.  Daerah peraih medali :

a. DKI.
b. Banten.
c. Jawa Barat.
d. Jawa Tengah.
e. DIY.
f. Jawa Timur.
g. Kalimantan Timur.
h. Sulawesi Tengah.
i.  Papua.
j.  Sumatera Selatan.

4. Sangsi tidak boleh mengikuti Kejurnas, Pra-PON, dan PON.
5. Detail ketentuan akan ditetapkan oleh Pordirga.

E. Kartu Tanda Anggota :

1. Setiap anggota pemegang Kartu Tanda Anggota, diwajibkan membayar iuran tahunan sebesar Rp. 100.000,00 per tahun.
2. Anggota yang tidak membayar iuran Kartu Tanda Anggota akan mendapat sangsi tidak boleh mengikuti Kejurnas, Pra-PON, dan PON.